Hukum  

MUI Jatim: SEB Penggunaan Sound Horeg Sesuai Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2025

Ambonpekanews.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menyatakan bahwa Surat Edaran Bersama (SEB) yang diterbitkan Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, dan Pangdam V/Brawijaya terkait penggunaan sound system atau sound horeg telah sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2025.

Dilansir dari CNNIndonesia.com, Sekretaris MUI Jatim KH Hasan Ubaidillah menjelaskan bahwa sejak awal pihaknya dilibatkan dalam proses perumusan SEB tersebut. Fatwa MUI dijadikan rujukan utama, termasuk larangan yang berkaitan dengan unsur idza (mengganggu ketertiban umum) dan dhoror (membahayakan).

“Aturan batas kebisingan pun mengacu pada regulasi WHO, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kesehatan, yaitu di bawah 100 desibel, dengan toleransi hingga 120 desibel untuk kegiatan tertentu,” jelas Hasan.

Ia menegaskan seluruh pihak, termasuk kepala daerah, kepolisian, dan TNI, wajib mengawal penerapan SEB ini. Sanksi tegas juga telah diatur, mulai dari penghentian hingga pembubaran kegiatan yang melanggar ketentuan.

MUI Jatim mengimbau masyarakat dan pelaku industri sound horeg untuk mematuhi aturan demi kepentingan bersama. “Bijaklah memanfaatkan media seperti sound horeg agar tidak saling merugikan,” ujarnya.

SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, SE/1/VIII/2025, dan SE/10/VIII/2025 itu ditandatangani oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin.

ikuti kami untuk update berita terkini di Channel Telegram Ambonpekanews.com